Kilasriau.com, Natuna - Puluhan Nelayan Natuna Hearing bersama DPRD Natuna di Ruang Banggar DPRD Natuna, terkait larangan yang dituang kan di TDKP Rabu 4/1/2023. Yang dihadir Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Wakil Ketua I DPRD Natuna Jarmin Sidik, Wakil Ketua II Daeng Ganda Rahmatullah, dan Anggota Komisi II DPRD Natuna.
Marzuki Ketua komisi II DPRD Natuna mengungkapkan, bahwa rapat ini membahas terkait tentang aturan dan larangan yang tertuang di Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang mana nelayan tangkap dilarang beroperasi di jalur IA dan jalur III artinya nelayan tonda tidak boleh melaut diatas 12 mil yang berbunyi di TDKP tersebut.
“Permasalahan ini lah yang menimbulkan kegelisah bagi nelayan Kabupaten Natuna dan hearing ini guna mencari solusi terhadap permasalahan ini,"kata Marzuki.
Terkait hal itu, Hendry Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mengatakan, awal mula permasalahan ini dari ketahuan nelayan Sedanau Natuna disaat ia akan mengurus rekomendasi BBM solar subsidi, setelah tahu ada larangan yang dituangkan didalam TDKP ia mulai gelisah dan memberi tahu kepada kawan-kawan nelayan yang lain tentang larangan tersebut, "kata Hendry.
Lebih lanjut Hendry mengatakan, nelayan kita Natuna ini adalah sebagian nelayan tonda yang sehari-hari mencari ikan tongkol dilaut lepas diatas 12 mil. Seharus nya ketika UPT Cabang Dinas Perikanan Kepri membuat larangan ini harus melihat kondisi tersebut, jangan semua nya dipukul rata dengan daerah-daerah yang lain, "ucap beliau.